Pekan Depan Pelanggar Aturan PPKM Level 3 di KBB Bakal Disanksi
BANDUNG BARAT, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan pusat perbelanjaan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi bisa berupa denda hingga penutupan tempat usaha.
Diketahui, KBB menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 sejak Senin (7/2/2022). Sehingga aktivitas masyarakat diperketat sebagai langkah pencegahan kasus Covid-19.
"Kalau nanti ada yang melanggar aturan pembatasan dan jam operasional, sanksi pasti diberikan," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Asep Sehabudin, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Sanksinya bisa berupa denda sampai penyegelan tempat usaha mereka, tergantung kategori pelanggaran yang dilakukan.
Satpol PP KBB, ujar Asep Sehabudin, tidak akan langsung memberikan sanksi. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi selama sepekan terkait pengetatan aktivitas masyarakat dan pembatasan jam operasional.
"Kami akan sosialisasi dulu. Kalau setelah itu (sosialisasi) masih ada yang membandel, langsung penindakan sesuai aturan," ujar Asep Sehabudin.
Menurut Kasatpol PP KBB, sosialisasi, pengawasan, dan penindakan dilakukan oleh tim khusus gabungan dari setiap dinas dan instansi serta terdiri dari unsur kepolisian juga.
Di lapangan pihaknya akan mengedepankan tindakan persuasif dan memberikan pemahaman ke masyarakat terkait ancaman Covid-19. "Dalam pengawasan dan penindakan tentunya kita persuasif dulu, kalau memang membandel dan tidak kooperatif ya nantinya aturan yang bicara," tutur Kasapol PP.
Editor: Agus Warsudi