get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Santri Ponpes Al Khoziny Ditemukan Tewas dalam Kondisi Sujud di Balik Reruntuhan

Pegi Setiawan Akan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuh Putusan Hakim Praperadilan

Senin, 08 Juli 2024 - 10:18:00 WIB
Pegi Setiawan Akan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuh Putusan Hakim Praperadilan
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani beri keterangan usai sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: iNews)

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut