Pegi Setiawan Akan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuh Putusan Hakim Praperadilan

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Sidang gugatan ini diajukan Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2018.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim. Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan
"Jadi kami patuh apa yang diputuskan hakim," ujar Nurhadi seusai pembacaan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Putusan hakim tunggal sidang praperadilan itu pun disambut gembira keluarga Pegi dan para pendukung. Mereka bersorak sorai saat hakim memberikan putusan.
Editor: Donald Karouw