get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, Bau Menyengat Mulai Tercium dari Reruntuhan

Pegi Setiawan Akan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuh Putusan Hakim Praperadilan

Senin, 08 Juli 2024 - 10:18:00 WIB
Pegi Setiawan Akan Dibebaskan, Polda Jabar Siap Patuh Putusan Hakim Praperadilan
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani beri keterangan usai sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat siap mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Sidang gugatan ini diajukan Pegi Setiawan yang ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2018.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Polda Jabar siap mematuhi putusan hakim. Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan

"Jadi kami patuh apa yang diputuskan hakim," ujar Nurhadi seusai pembacaan amar putusan, Senin (8/7/2024). 

Diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman pada PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah karena itu Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman Sulaeman dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut