Pedagang Takjil di Bandung Boleh Jualan selama Ramadan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menurut Rasdian, penjual takjil dadakan menjamur selama Ramadan, sudah menjadi tradisi setiap tahun. Satpol PP Kota Bandung meminta pengawas tingkat kecamatan jangan lengah, terutama dalam penerapan prokes Covid-19.
"Perlu diatur di kewilayahan kecamatan dan kelurahan. Kalau berjualan di zona merah dan melanggar protokol kesehatan, ada sanksi dan penegakan hukumnya," ujar Rasdian.
Diketahui, Pemkot Bandung telah mengizinkan operasional restoran, kafe, dan mal buka sampai pukul 23.00 WIB atau pukul 11 malam selama Ramadan 2021. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
Keputusan itu diambil Wali Kota Bandung Oded M Danial setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi