get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Oktober 2025, Catat Lokasinya

Pedagang Takjil di Bandung Boleh Jualan selama Ramadan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 13 April 2021 - 13:09:00 WIB
Pedagang Takjil di Bandung Boleh Jualan selama Ramadan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pedagang takjil menjamur saat Ramadan. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan seluruh pedagang makanan berbuka puasa atau takjil, untuk berjualan selama Ramadan 2021. Syaratnya, mereka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Di Kota Bandung, sentra pedagang takjil salah satunya berada di Jalan Surapati, di samping Masjid Pusdai. Di sini berbagai penganan untuk berbuka puasa tersedia, baik khas Sunda maupun daerah lain.

Saat sebelum pandemi terjadi, pasar takjil di kawasan para pedagang takjil selalu dipadati warga. Mereka berkerumun dan berdesakan. Namun saat pandemi, kondisi itu tak boleh dilakukan karena akan menyebabkan penularan Covid-19 semakin luas. 

"Selama dia tidak melanggar ketertiban umum, peraturan daerah (perda), dan berjualan (takjil) di tempat yang diperbolehkan, tidak ada masalah," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Rasdian, penjual takjil dadakan menjamur selama Ramadan, sudah menjadi tradisi setiap tahun. Satpol PP Kota Bandung meminta pengawas tingkat kecamatan jangan lengah, terutama dalam penerapan prokes Covid-19.

"Perlu diatur di kewilayahan kecamatan dan kelurahan. Kalau berjualan di zona merah dan melanggar protokol kesehatan, ada sanksi dan penegakan hukumnya," ujar Rasdian. 

Diketahui, Pemkot Bandung telah mengizinkan operasional restoran, kafe, dan mal buka sampai pukul 23.00 WIB atau pukul 11 malam selama Ramadan 2021. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Keputusan itu diambil Wali Kota Bandung Oded M Danial setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.

"Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner (restoran/café/rumah makan) pada bulan Ramadan. Tempat hiburan tutup," ujar Oded, di Balai Kota Bandung.

Faktor pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan Pemkot Bandung dalam memberikan perpanjangan jam operasional tersebut. Salah satu alasannya, karena tempat tersebut baru beroperasi pada sore hari.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut