Pedagang Jengkol di Cianjur Jadi Polisi Gadungan, Peras Warga Rp30 Juta
CIANJUR, iNews.id - Nurcholis (30), seorang pedagang jengkol di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan Polres Cianjur lantaran mengaku polisi dan memeras warga sebesar Rp30 juta. Namun aksi polisi gadungan ini berakhir setelah ditangkap.
Warga Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur ini bermodal seragam Polri dan mengaku sebagai polisi berpangkat Ipda. Dengan seragam itu, Nurcholis memeras selingkuhan istri temannya.
Modus pelaku menakut-nakuti korban menjebloskannya ke penjara jika tak memberi uang Rp50 juta. Korban diduga telah berselingkuh dengan istri temannya.
Korban yang takut dijebloskan ke penjara, akhirnya memberi uang Rp30 juta kepada pelaku dan sisanya Rp10 juta akan dicicil. Namun korban merasa curiga dengan gerak gerik pelaku saat meminta uang sisanya.
Akhirnya korban melapor ke Polsek Gekbrong. Dari hasil penyelidikan petugas, Nurcholis bukan polisi, tetapi pedagang jengkol. Pelaku sengaja menjadi polisi gadungan berpangkat Ipda dan bertugas di unit reserse kriminal atas permintaan temannya untuk memeras selingkuhan istrinya.
"Kami mengamankan barang bukti satu setel seragam Polri lengkap dengan atributnya. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Nurcholis dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (22/9/2021).
Kepada petugas, pelaku Nurcholis mengaku menjadi polisi gadungan karena ingin selalu baik di mata istrinya dalam hal keuangan. Sebab, pendapatan dari berdagang sayuran dan jengkol menurun. "Selain itu saya membantu teman," kilah Nurcholis. M ANDI ICHSYAN
Editor: Agus Warsudi