get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembatalan Keberangkatan Calhaj Justru Bawa Berkah bagi Pedagang Hewan Kurban

Pedagang Hewan Kurban dari Luar Kota Cimahi Wajib Kantongi Surat Negatif Covid

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:16:00 WIB
Pedagang Hewan Kurban dari Luar Kota Cimahi Wajib Kantongi Surat Negatif Covid
Petugas Puskeswan sedang melakukan pemeriksaan hewan kurban di salah satu depot penjualan. Pemkot Cimahi mewajibkan penjual hewan kurban dari luar daerah membawa surat bebas Covid-19. (Foto: Dokumentasi)

Sedangkan untuk kesehatan hewan kurban, tutur Mita, Dispangtan Kota Cimahi telah mulai melakukan pemeriksaan sejak Jumat (9/7/2021). Tahun ini ditargetkan bisa menyasar 2.800 ekor hewan kurban untuk diperiksa kesehatan dan kelayakannya. 

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021. Total ada sebanyak 17 petugas yang diterjunkan untuk memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan.

"Karena masih pandemi Covid-19 maka prosedur pemeriksaan oleh petugas memperhatikan prokes. Hewan kurban harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan," tutur Mita.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut