Pedagang Asin di Cianjur Nyambi Edarkan Ganja dan Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Atap
CIANJUR, iNews.id - Seorang pedagang ikan asin di pasar, MRF (31) warga Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi. Pasalnya, pelaku nekat menyambi mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
Pelaku ditangkap di rumah pamannya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti dua paket besar ganja seberat 9 kilogram yang akan diedarkan dalam paket kecil.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dengan adanya informasi akan ada pengiriman paket ganja ke Cianjur.
"Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penggeledahan, didapati ada dua dus paket kosong. Akhirnya pelaku menunjukan lokasi penyimpanan ganja tersebut. Ternyata ganja itu disembunyikan di atap rumah," kata Aszhari kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (1/8/2023).
Sementara menurut pengakuan tersangka barang bukti ganja dengan berat total 9 kilogram itu, didapat dari bandar yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman paket kargo.
"Ganja ini dari bandar yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Dikirimnya lewat paket sebanyak dua kali pengiriman," katanya.
Aszhari menambahkan, dua paket besar berisi ganja itu, dikirim dengan nama penerima fiktif. Namun tersangka mencantumkan nomor kontak agar bisa dihubungi petugas paket apabila akan dikirimkan ke alamat yang dituju.
"Paket pertama atas nama Dani Koswara dan kedua atas nama Indra. Kedua nama tersebut fiktif, karangan pelaku agar tidak dicurigai," tuturnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona menambahkan, 9 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan di Cianjur secara eceran. Setiap kilogram ganja akan dibagi dalam 30 paket.
"Jadi dari 9 kilogram ini akan dibagi menjadi 270 paket kecil. Kalau satu paketnya untuk satu sampai dua orang, berarti sudah ratusan orang yang kita selamatkan dari pengungkapan dan penggagalan peredaran narkoba jenis ganja ini," kata Primadona.
Primadona menjelaskan selain ganja, pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku.
"Dari tangan tersangka juga kita amankan sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.
"Tersangka MRF juga terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," ucap Primadona.
Editor: Asep Supiandi