Pedagang Asin di Cianjur Nyambi Edarkan Ganja dan Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Atap
Selasa, 01 Agustus 2023 - 20:40:00 WIB
"Dari tangan tersangka juga kita amankan sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.
"Tersangka MRF juga terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," ucap Primadona.
Editor: Asep Supiandi