get app
inews
Aa Text
Read Next : MK Tolak Gugatan Nia-Usman, Pasangan Dadang-Sahrul Jawara Pilkada Kabupaten Bandung

Pascaputusan MK, Dadang-Sahrul Ajak Paslon 01 dan 02 Bersama Bangun Bandung

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:02:00 WIB
Pascaputusan MK, Dadang-Sahrul Ajak Paslon 01 dan 02 Bersama Bangun Bandung
Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan mengajak paslon lain bersama membangun Kabupaten Bandung. (Foto: Instagram)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, telah menerima salinan putusan MK terkait gugatan PHPU. Dalam putusannya, MK tidak menerima atau menolak gugatan PHPU yang diajukan pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi.

Sehingga, kata Agus Baroya, pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.

"Putusan dari MK sudah kami terima. Pasangan nomor 3 (Dadang-Sahrul) menang, tinggal menunggu penetapan. Pelantikan (digelar) setelah penetapan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Saat ini, ujar Agus, KPU Kabupaten Bandung tengah menyusun jadwal penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 2020 tersebut. "Kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3/2021)," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut