Pascaputusan MK, Dadang-Sahrul Ajak Paslon 01 dan 02 Bersama Bangun Bandung
BANDUNG, iNews.id - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nia Kurnia-Usman Sayogi, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan mengajak pasangan calon (paslon) lain untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung. Bagi Dadang-Sahrul rivalitas politik telah usai.
Diketahui, dengan putusan MK itu, Dadang-Sahrul dipastikan memenangi Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Mereka segera dilantik setelah penetapan pemenang Pilbup Bandung 2020 yang bakal digelar Sabtu (20/3/2021).
"Kepada paslon nomor satu Teh Nia dan Kang Usman, dan nomor dua Teh Yena dan Kang Atep, kami mengajak untuk mari membangun Kabupaten Bandung bersama lima tahun ke depan sehingga Kabupaten Bandung akan maju di masa yang akan datang," kata Dadang kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Dadang mengemukakan, kemenangan pasangan Dadang-Sahrul di Pilkada Kabupaten Bandung merupakan kemenangan seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, Dadang mengajak semua pihak, termasuk paslon lain bersinergi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, telah menerima salinan putusan MK terkait gugatan PHPU. Dalam putusannya, MK tidak menerima atau menolak gugatan PHPU yang diajukan pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi.
Sehingga, kata Agus Baroya, pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.
"Putusan dari MK sudah kami terima. Pasangan nomor 3 (Dadang-Sahrul) menang, tinggal menunggu penetapan. Pelantikan (digelar) setelah penetapan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Saat ini, ujar Agus, KPU Kabupaten Bandung tengah menyusun jadwal penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 2020 tersebut. "Kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3/2021)," ujarnya.
Dikethaui, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tingkat Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, pasangan nomor urut 3 Dadang-Sahrul menang dengan raihan suara 928.602.
Perolehan suara ini mengungguli dua pasangan lain, Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep. Nia-Usman menduduki peringkat kedua dengan perolehan 511.413 suara. Sedangkan Yena-Atep di peringkat terakhir dengan 217.780 suara.
Pasangan Dadang-Sahrul diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra. Sementara, Yena-Atep diusung PDIP.
Editor: Agus Warsudi