Pascaoperasi, Dedi Mulyadi Pimpin DPR-KLHK Segel 884 Ha Lahan Sawit Ilegal di Riau
Mereka melakukan aktivitas perkebunan dan pertambangan tanpa membayar pajak kepada negara, ganti rugi tanah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Coba bayangkan, misal satu hektare itu paling kecil mendapat Rp30 juta sudah hampir Rp150 triliun negara dirugikan,” ujarnya.
Dalam UU Cipta Kerja, kata Kang Dedi, ada istilah ketelanjuran. Istilah tersebut diartikan pengusaha harus membayar PNBP. Namun hingga kini nilai PNBP masih dianggap oleh DPR sangat kecil.
KLHK mengajukan Rp11 juta per hektare, tutur Kang Dedi, DPR tidak setuju karena angka itu terlalu kecil. Bayangkan orang sudah korporasi atau perorangan menggunakan lahan puluhan tahun menikmati keuntungan yang berlipat, mereka hanya membayar Rp11 juta per hektare.
"Luar biasa, terlalu kecil, Rp30 juta saja terlalu kecil menurut saya. Masa ada areal hutan strategis yang menghasilkan ekonomi tinggi seperti batu bara dan sawit hanya bayar Rp11 juta,” tutur Kang Dedi.
Editor: Agus Warsudi