get app
inews
Aa Text
Read Next : Dedi Mulyadi Dirawat seusai Operasi di RSPAD, Ambu Anne: Nyuhunken Doana

Pascaoperasi, Dedi Mulyadi Pimpin DPR-KLHK Segel 884 Ha Lahan Sawit Ilegal di Riau

Senin, 31 Januari 2022 - 07:01:00 WIB
Pascaoperasi, Dedi Mulyadi Pimpin DPR-KLHK Segel 884 Ha Lahan Sawit Ilegal di Riau
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menggunakan dua tongkat untuk berjalan pascaoperasi, memimpin penyegelan perkebunan sawit ilegal. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi memimpin rombongan Komisi IV DPR RI dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menyegel lahan sawit ilegal di Provinsi Riau. Untuk berjalan, dia menggunakan sepasang tongkat karena masih dalam proses pemulihan pascaoperasi.

Diketahui, Kang Dedi menjalani operasi Digital Subtraction Angiography (DSA) di RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Kamis (27/1/2022). Operasi DSA dilakukan oleh dr Terawan Agus Putranto, mantan Menkes RI. 

“Saya tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR, memimpin kunjungan Komisi IV ke Provinsi Riau. Walaupun saya belum bisa bergerak cepat dan jauh, tapi saya tetap menjalankan tugas tidak boleh meninggalkan karena ini sangat penting bagi negara,” ujar Dedi melalui rilis resmi yang diterima iNews.id, Senin (31/1/2022.

Dedi yang juga memimpin Panja Penggunaan dan Pelepasan Hutan ini menyatakan, saat ini ada hampir 3,5 juta hektare perkebunan dan pertambangan ilegal berada di kawasan hutan.

Mereka melakukan aktivitas perkebunan dan pertambangan tanpa membayar pajak kepada negara, ganti rugi tanah, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Coba bayangkan, misal satu hektare itu paling kecil mendapat Rp30 juta sudah hampir Rp150 triliun negara dirugikan,” ujarnya.

Dalam UU Cipta Kerja, kata Kang Dedi, ada istilah ketelanjuran. Istilah tersebut diartikan pengusaha harus membayar PNBP. Namun hingga kini nilai PNBP masih dianggap oleh DPR sangat kecil.

KLHK mengajukan Rp11 juta per hektare, tutur Kang Dedi, DPR tidak setuju karena angka itu terlalu kecil. Bayangkan orang sudah korporasi atau perorangan menggunakan lahan puluhan tahun menikmati keuntungan yang berlipat, mereka hanya membayar Rp11 juta per hektare. 

"Luar biasa, terlalu kecil, Rp30 juta saja terlalu kecil menurut saya. Masa ada areal hutan strategis yang menghasilkan ekonomi tinggi seperti batu bara dan sawit hanya bayar Rp11 juta,” tutur Kang Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini mengatakan, persoalan ini akan menjadi konsen dirinya memberikan rekomendasi pada pemerintah agar melakukan langkah strategis dalam upaya menjaga pengelolaan hutan di Indonesia dan mengembalikan kerugian negara yang hilang. Sehingga uang tersebut kembali menjadi kepentingan masyarakat.

“Semoga langkah ini menjadi langkah yang bermanfaat walaupun kaki saya agak berat melangkah, tetapi saya memiliki semangat mengemban tugas ini. Tidak boleh meninggalkan tugas amanah ini demi kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

Gubernur Riau Syamsuar kepada Kang Dedi Mulyadi mengatakan, terdapat sekitar 1,8 juta hektare lahan hutan yang digunakan untuk kegiatan ilegal. Sebagian besar dari jumlah tersebut adalah perkebunan sawit. “Dulunya ilegal loging yang mereka bakar dulu. Jadi kalau di Riau banyak kebakaran hutan itu penyebabnya mereka,” kata Syamsuar.

Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini akan dilakukan penyegelan terhadap 800 hektare lahan hutan yang menjadi perkebunan sawit.

“Ini status hutan HPK (Hutan Produksi Konversi) 884 hektare. Kita segel kemudian perusahaan kita denda sesuai luas dan pendapatan mereka selama satu tahun,” kata Rasio.

Sementara itu Dedi menilai kemungkinan besar, dulu kawasan hutan tersebut ditebang diambil kayunya. Untuk membersihkan lahan, pengusaha membakar agar murah. Setelah bersih baru ditanami sawit.

“Sudah dapat untung dari kayu, membersihkannya murah dengan cara dibakar, lalu dapat tanah murah. Sekarang ini kita segel 844 hektare dari 1,8 juta hektare, masih jauh. Tapi minimal ini langkah awal,” kata Kang Dedi.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyegelan lahan selanjutnya DPR akan mengumpulkan para wali kota dan bupati se-Riau. Sehingga data yang didapat bisa akurat dan tidak merugikan perkebunan rakyat yang dalam UU Cipta Kerja diperbolehkan untuk menggarap di bawah 5 hektare lahan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut