Parkir di Lokasi Terlarang dan Bikin Macet, 6 Mobil Digembok Petugas Dishub Cimahi
CIMAHI, iNews.id - Enam unit mobil yang parkir di lokasi terlarang digembok petugas Dishub Kota Cimahi yang sedang menggelar razia, Rabu (15/2/2023). Razia gabungan kendaraan parkir sembarang itu digelar Dishub Kota Cimahi di-back up personel TNI dan Polri.
Selain digembok, keenam unit kendaraan tersebut dipasangi stiker bertuliskan, "Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan".
"Ada enam kendaraan yang kami lakukan tindakan penggembokan, sebab pemiliknya setelah ditunggu 15 menit tidak ada. Semuanya di titik lokasi Jalan Contong," kata Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi.
Sebenarnya, ujar Supriadi, banyak kendaraan yang terparkir di lokasi terlarang. Namun jika pemilik kendaraan ada, petugas memintanya jalan atau pindah ke lokasi yang diizinkan.
"Razia ini menyisir Jalan Daeng M Ardiwinata (Cihanjuang), Gatot Subroto, Gedung Empat, Stasiun, dan Contong belakang Rumah Sakit Dustira," ujar Supriadi.
Kasi Perparkiran Dishub Kota Cimahi menuturkan, masih banyak mendapati pengemudi kendaraan khususnya roda empat yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang.
Hal itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi. Sebab masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Selain menindak kendaraan parkir sembarang, tutur dia, petugas juga mengimbau para pengendara, baik motor maupun mobil untuk tidak parkir di tempat terlarang.
"Sebelumnya kami sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi kepada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan ini," tutur Kasi Perparkiran Dishub Kota Cimahi.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Muhammad Nur Effendi menambahkan, faktor hambatan samping yang jadi penyebab kemacetan lalu lintas adalah parkir liar.
Karena itu, petugas Dishub Kota Cimahi melakukan pengawasan agar para pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Harus tumbuh kesadaran di masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan di tempat-tempat terlarang," kata Muhammad Nur Effendi.
Editor: Agus Warsudi