Parpol dan Bacaleg Cimahi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon

CIMAHI, iNews.id - Partai politik (parpol) dan para bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Cimahi dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon saat tahapan kampanye Pemilu 2024. Tindakan itu melanggar dan merusak lingkungan.
Koordinator Divisi SDM Organisasi Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan, pemasangan baliho, spanduk, atau media sosialisasi luar ruang lainnya dengan cara dipaku di pohon-pohon tidak diperkenankan.
"Pohon juga mahluk hidup, ketika media sosialisasi parpol atau bacaleg dipaku di pohon bisa saja menyebabkan pohon itu mati. Kami sarankan semua media sosialisasi luar ruang dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan," kata Ahmad Hidayat, Sabtu (11/2/2023).
Menurut dia, tahapan kampanye Pemilu serentak ini baru akan dimulai pada November 2023. Oleh karena itu ketika ada pelanggaran bacaleg atau Parpol yang memasang media sosialisasi di pohon maka untuk saat ini penanganannya diserahkan ke Pemkot Cimahi karena masuk ranah pelanggaran K3.
Editor: Agus Warsudi