get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor dan Rumah Panji Gumilang di Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Bawa Sejumlah Dokumen

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Massa FIM Gelar Tumpengan di Gantar Indramayu

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:50:00 WIB
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Massa FIM Gelar Tumpengan di Gantar Indramayu
Massa FIM menggelar tumpengan sebagai rasa syukur atas penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Diketahui, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto itu, dijerat pasal berlapis. 

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut