get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor dan Rumah Panji Gumilang di Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Bawa Sejumlah Dokumen

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Massa FIM Gelar Tumpengan di Gantar Indramayu

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:50:00 WIB
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Massa FIM Gelar Tumpengan di Gantar Indramayu
Massa FIM menggelar tumpengan sebagai rasa syukur atas penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Massa Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar tumpengan di pertigaan Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/8/2023). Aksi ini digelar sebagai ungkapan rasa syukur FIM karena Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, jadi tersangka kasus penistaan agama.

Mereka juga mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengusut kasus penistaan agama dengan menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka dan menjebloskannya  ke tahanan.

Massa FIM juga mendorong Polri mengusut dugaan tindak pidana lain Panji Gumilang. Seperti, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pertanahan, keterlibatan keluarga, dan antek-anteknya.

"Syukuran tumpeng ini digelar FIM untuk merayakan kemenangan seusai empat kali menggelar unjuk rasa dan hingga akhirnya Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama," kata Koordinator FIM, Sabtu (5/8/2023)

Sebelum makan bersama, anggota FIM menyerahkan menyerahkan potongan tumpeng kepada polisi yang berjaga sebagai bentuk apresiasi cepatnya penanganan kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.

"Kami menilai Polri dan Pemprov Jabar sudah tepat menaikkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dengan berbagai bukti menistakan agama. FIM meminta polri tidak masuk angin dan terus melanjutkan rangkaian pengusutan dugaan pidana lain Panji Gumilang," ujar Carkaya.

Selain itu, tutur dia, FIM meminta pemerintah mengambil alih pengelolaan Ponpes Al Zaytun dan membersihkannya dari paham radikal dan Negara Islam Indonesia (NII). "Ribuan santri di Al Zaytun tetap dibina dan mendapatkan pendidikan dengan tenaga pengajar yang bersih dari paham NII," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah Ponpes Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jumat (4/8/2023). Puluhan kendaraan petugas memasuki area ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Diketahui, Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pria yang juga memiliki nama lain Abu Toto itu, dijerat pasal berlapis. 

Penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Panji Gumlang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut