BANDUNG, iNews.id - Pada 2022, sebanyak 8.135 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Bandung. Artinya, pada 2022, sebanyak 8.135 perempuan jadi janda dan si suami jadi dua.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung, pemicu tingginya perceraian itu didominasi faktor ekonomi. Perceraian yang terjadi di Kabupaten Bandung lebih banyak diajukan oleh istri dibanding suami.
Sampai saat ini, ratusan warga tampak mengantre untuk mengurus perceraian di Kantor PA Soreang, Jalan Raya Soreang Km 16, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Sebagian besar warga yang mengantre itu perempuan yang mengajukan gugatan cerai.
Humas PA Soreang Syamsul Zakaria mengatakan, PA Soreang mencatat, sepanjang 2022, menangani sebanyak 8.135 kasus perceraian.
"Dari total 8.135 perkara perceraian, 6.388 di antaranya adalah cerai gugat (diajukan istri) dan 1.747 perkara cerai talak (diajukan suami)," kata Humas PA Soreang, Kamis (26/1/2023).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News