Pada 2022, 8.135 Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Janda

Erick Fahrizal · Kamis, 26 Januari 2023 - 19:15:00 WIB
Pada 2022, 8.135 Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Janda
Warga di PA Soreang, Kabupaten Bandung. Sepanjang 2022, PA Soreang memutus 8.135 perkara perceraian. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

BANDUNG, iNews.id - Pada 2022, sebanyak 8.135 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Bandung. Artinya, pada 2022, sebanyak 8.135 perempuan jadi janda dan si suami jadi dua.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung, pemicu tingginya perceraian itu didominasi faktor ekonomi. Perceraian yang terjadi di Kabupaten Bandung lebih banyak diajukan oleh istri dibanding suami.

Sampai saat ini, ratusan warga tampak mengantre untuk mengurus perceraian di Kantor PA Soreang, Jalan Raya Soreang Km 16, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Sebagian besar warga yang mengantre itu perempuan yang mengajukan gugatan cerai.

Humas PA Soreang Syamsul Zakaria mengatakan, PA Soreang mencatat, sepanjang 2022, menangani sebanyak 8.135 kasus perceraian.

"Dari total 8.135 perkara perceraian, 6.388 di antaranya adalah cerai gugat (diajukan istri) dan 1.747 perkara cerai talak (diajukan suami)," kata Humas PA Soreang, Kamis (26/1/2023).

Editor : Agus Warsudi

Halaman : 1 2 3

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.