get app
inews
Aa Text
Read Next : Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang Jadi 80 Tahun, Luhut: Sudah Berjalan

Pada 2022, 8.135 Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Janda

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:15:00 WIB
Pada 2022, 8.135 Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Janda
Warga di PA Soreang, Kabupaten Bandung. Sepanjang 2022, PA Soreang memutus 8.135 perkara perceraian. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

BANDUNG, iNews.id - Pada 2022, sebanyak 8.135 perkara perceraian terjadi di Kabupaten Bandung. Artinya, pada 2022, sebanyak 8.135 perempuan jadi janda dan si suami jadi dua.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Soreang, Kabupaten Bandung, pemicu tingginya perceraian itu didominasi faktor ekonomi. Perceraian yang terjadi di Kabupaten Bandung lebih banyak diajukan oleh istri dibanding suami.

Sampai saat ini, ratusan warga tampak mengantre untuk mengurus perceraian di Kantor PA Soreang, Jalan Raya Soreang Km 16, Desa Pamekaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Sebagian besar warga yang mengantre itu perempuan yang mengajukan gugatan cerai.

Humas PA Soreang Syamsul Zakaria mengatakan, PA Soreang mencatat, sepanjang 2022, menangani sebanyak 8.135 kasus perceraian.

"Dari total 8.135 perkara perceraian, 6.388 di antaranya adalah cerai gugat (diajukan istri) dan 1.747 perkara cerai talak (diajukan suami)," kata Humas PA Soreang, Kamis (26/1/2023).

Syamsul Rizal menyatakan, tingginya angka perceraian seharusnya menjadi perhatian khusus di pemerintah. Sebab, perpisahan suami dan istri berpotensi membawa dampak buruk bagi hubungan keluarga dan anak-anak mereka.

Diberitakan sebalumnya, sebanyak 202 pasangan remaja di Kabupaten Bandung, mengajukan permohonan dispensasi menikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Soreang pada 2022. Penyebabnya, mayoritas remaja perempuan hamil duluan.

Rentang usia pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah dini pada 2022 lalu, antara 15 sampai 18 tahun. "Dispensasi nikah ajukan oleh pasangan remaja, karena kebanyakan perempuan yang hamil di luar nikah," kata Humas PA Soreang Samsul Zakaria, Rabu (18/1/2023).

Samsul Zakaria menyatakan, jumlah perkara dispensasi menikah dini yang ditangani PA Soreang pada 2022, lebih rendah dibandingkan 2021. "Pada 2021, jumlah permohonan dispensasi menikah sebanyak 350 perkara," ujar Samsul Zakaria.

Tingginya angka dispensasi nikah, tutur Samsul Zakaria, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah membuat program dan kebijakan agar bisa menekan pernikahan usia dini. 

"Pernikahan dini berisiko besar menjadi pemicu perceraian karena pasangan (baik suami maupun istri) belum siap mental dan finansial," tutur Humas PA Soreang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut