Pabrik Peleburan Logam yang Cemari Udara di Padalarang KBB Terancam Sanksi
Jumat, 12 Agustus 2022 - 19:42:00 WIB
"Perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Pasal 75 dan 65 tentang Peran Serta Masyarakat. Jadi, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila aktivitasnya mengganggu lingkungan, dan perusahaan bisa kena sanksi," kata Rosadi.
Editor: Agus Warsudi