Orang Tua Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Diduga Sembunyikan Pelaku
BANDUNG, iNews.id - Orang tua dari Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) diduga tak kooperatif dan sempat berusaha menyembunyikan pelaku pembunuhan terhadap PS anak perempuan berusia 12 tahun di Cibeureum, Cimahi. Karena itu, orang tua pelaku diperiksa polisi diduga membantu pelaku kejahatan.
Orang tua pelaku terancam dijerat Pasal 211 KUH Pidana tentang membantu pelaku kejahatan dan terancam pidana 9 bulan penjara. Isi Pasal 211 KUH Pidana berbunyi, "Dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan, karena sesuatu perkara kejahatan, atau barang siapa menolong orang itu melarikan diri dipidana 9 bulan kurungan."
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat Ical ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, orang tua pelaku sempat menyuruh anaknya kabur dan bersembunyi.
Saat diamankan di tempat kos kawasan Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10) pukul 16.00 WIB, kata Kabid Humas Polda Jabar, pelaku tidak kooperatif. Dia berbelit-belit saat diminta menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban PS.
"Polisi mencari senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Namun, pelaku tidak kooperatif dan berupaya untuk menyembunyikan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (24/10/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, polisi tak menyerah dengan melakukan penelusuran dan interogasi intensif. Akhirnya, polisi mendapatkan barang bukti pisau sangkur alat pembunuh tersebut.
"Pelaku menitipkan pisau sangkur kepada orang tuanya. Ternyata, orang tua pelaku sempat meminta anaknya melarikan diri. Polisi menemukan sangkur di rumah orang tua pelaku," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Karena itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, polisi juga memeriksa dan mendalami keterlibatan orang tua pelaku yang diduga membantu menyembunyikan tersangka Rizaldi Nugraha Gumilar.
Saat ini, tutur dia, orang tua pelaku masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Tidak menutup kemungkinan orang tua pelaku juga ditetapkan tersangka karena melindungi pelaku kejahatan.
"Orang tua ini diduga menyembunyikan pelaku. Dia memang tidak kooperatif. Makanya yang bersangkutan (orang tua Ical) dilakukan pendalaman pemeriksaan karena menyembunyikan pelaku kejahatan. Kami sangat tidak berharap ada orang tua seperti ini, melindungi pelaku kejahatan karena ini potensi kejahatan juga," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi