5 Fakta Ical Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi, Mabuk saat Beraksi
BANDUNG, iNews.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), tersangka pembunuh PS anak perempuan berusia 12 tahun di Cimahi, telah tertangkap. Pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain pasal pembunuhan berencana, Ical juga dijerat Pasal 339 juncto 338 juncto 365 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku Ical juga disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, sejumlah fakta baru terungkap dari Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pembunuh PS di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB tersebut.
Berikut 5 fakta tentang pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical:
1. Gagal Rampas HP

Pada Rabu 19 Oktober 2022 malam sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku Ical mencari mangsa di kawasan Kebon Kopi. Pelaku melihat korban di berjalan sendiri di dalam gang. Pelaku memarkirkan motor di tengah gang lalu membuntuti korban.
Pelaku berniat merampas HP milik PS tetapi gagal karena korban tidak membawa ponsel. Lantaran gagal, pelaku menusuk punggung kiri korban menggunakan sebilah pisau. Setelah itu, pelaku kabur.
2. Motor Pinjaman

Saat beraksi, pelaku Ical mengendarai motor matic Yamaha Mio merah berpelat nomor polisi (nopol) D 5857 UAE. Ical meminjam motor itu dari temannya. Dengan motor itu pula Ical melarikan diri sesaat setelah menusuk korban PS menggunakan sebilah pisau. Saat ini motor tersebut telah diamankan di Mapolres Cimahi. Selain sepeda motor, polisi juga menyita sandal dan sepatu pelaku Ical.
3. Mabuk saat Beraksi

Kepala polisi, Ical, pemuda yang tinggal di Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung ini mengaku mabuk atau dalam pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan kejahatannya.
4. Lakukan Penjambretan di Bandung

Lantaran gagal merampas HP di Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pelaku Ical diduga melakukan penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Bandung pada Rabu 19 Okober 2022 malam. Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya di kepolisian.
5. Sembunyi di Kamar Kos

Pelaku Ical ditangkap saat bersembunyi dalam kamar kos di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap tim khusus Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, Ical tidak melakukan perlawanan.
Saat ini, Ical masih diperiksa intensif penyidik di Mapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi