get app
inews
Aa Text
Read Next : Mentan Amran Murka 299 Ha Lahan Negara Disewakan, 2 Pejabat Langsung Dicopot

Oplos Gas Subsidi Tanpa Izin, Pria Paruh Baya di Subang Ditangkap

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:13:00 WIB
Oplos Gas Subsidi Tanpa Izin, Pria Paruh Baya di Subang Ditangkap
Tersangka SRP (kaus biru) mempraktikkan cara mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - SPR (44), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang ditangkap personel Satreskrim Polres Subang lantaran mengoplos gas subsidi ke non-subsidi tanpa izin. Kegiatan ilegal SPR itu telah berlangsung satu tahun.

Kasatreskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen mengatakan, ada laporan dari masyarakat bahwa ada jual beli yang mencurigakan di rumah tersangak SPR. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan.

"SRP kami tangkap karena mengoplos gas subsidi ke non-subsidi. SRP tidak memiliki izin  izin baik sebagai pangkalan, agen, maupun subagen," kata Kasatreskrim Polres Subang, Sabtu (23/10/2021).

Dari rumah tersangka, ujar AKP M Zulkarnaen, petugas menyita barang bukti 255 tabung baik ukuran 3 kilogram (kg) maupun 12 kg. Kemudian tutup dan penyekat. "Kami juga menyita tongkat regulatur khusus yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg," ujar M Zulkarnaen.

Tersangka SRP, ujar Kasatreskrim Polres Subang, untuk mencari keuntungan perbulan Rp3 juta-Rp6 juta  perbulan, tergantung permintaan.

"Tabung gas non-subsidi hasil oplosan itu dipasarkan di sejumlah tempat di Subang dengan harga normal. Tetapi apakah bobot dan isinya sesuai dengan yang seharusnya atau tidak, saat ini sedang kami dalami," tutur Kasatreskrim.

AKP Zulkarnaen menuturkan, modus operandi, pelaku SRP membeli tabung gas 5 dan 12 kg kosong di media sosial. Lalu membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram. "Isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas elpiji 5 kg dan 12 kg di rumahnya," tutur AKP Zulkarnaen.

Dalam proses pemindahan gas elpiji ini cukup mudah. pelaku hanya membutuhkan alat regulator pemindahan gas dan dibantu dengan es batu agar proses lancar. "Akibat perbuatannya, pelaku SRP terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar," ucap AKP Zulkarnaen.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut