Oplos Gas Subsidi Tanpa Izin, Pria Paruh Baya di Subang Ditangkap
"Tabung gas non-subsidi hasil oplosan itu dipasarkan di sejumlah tempat di Subang dengan harga normal. Tetapi apakah bobot dan isinya sesuai dengan yang seharusnya atau tidak, saat ini sedang kami dalami," tutur Kasatreskrim.
AKP Zulkarnaen menuturkan, modus operandi, pelaku SRP membeli tabung gas 5 dan 12 kg kosong di media sosial. Lalu membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram. "Isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas elpiji 5 kg dan 12 kg di rumahnya," tutur AKP Zulkarnaen.
Dalam proses pemindahan gas elpiji ini cukup mudah. pelaku hanya membutuhkan alat regulator pemindahan gas dan dibantu dengan es batu agar proses lancar. "Akibat perbuatannya, pelaku SRP terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar," ucap AKP Zulkarnaen.
Editor: Agus Warsudi