Oknum Pejabat Karawang yang Diduga Aniaya 2 Wartawan Belum Jadi Tersangka
"Tiga tersangka itu, satu berstatus ASN (aparatur sipil negara) dan dua swasta. Tersangka yang sudah ditahan (L) bukan ASN," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain tiga tersangka, ujar Kabid Humas Polda Jabar, penyidik memanggil satu terlapor yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. "Selain itu, satu ASN masih berstatus terlapor," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Ditanya apakah terlapor menjabat kepala dinas di Pemkab Karawang atau bukan? Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidik masih melakukan pengecekan.
"Itu terlapor, tapi jabatannya belum kami cek lagi karena memang akan kami periksa ketika sudah memenuhi panggilan. Kami harap semua pihak calling system agar bisa menjaga kondusivitas dan kamtibmas di Karawang," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, dua wartawan media online lokal, melapor ke Polres Karawang terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi di Stadion Singaperbangsa Karawang mulai Minggu (18/9/20220) tengah malam hingga dini hari.
Editor: Agus Warsudi