Oknum di PNM Bisa Terseret jika Terlibat Kasus Ratusan Warga Garut Mendadak Memiliki Utang
Diketahui, terduga pelaku merupakan oknum Ketua Kelompok Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Sukabakti berinisial A, sangat mungkin dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
Jika dia terbukti menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dia dapat pula dikenakan UU No 17 Tahun 2022 tentang PDP yang baru disahkan Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Menggunakan identitas atau data pribadi yang bukan miliknya termasuk pemalsuan data pribadi. Bisa dijerat juga dengan UU No 17 tentang PDP, hukumannya sekitar lima tahunan penjara dan denda bisa mencapai miliaran rupiah," tutur dia.
"Ada beberapa pasal yang mengatur di dalamnya. Di kasus ini perbuatan pelaku yaitu menggunakan KTP ratusan warga tanpa izin, yang mengakibatkan para pemiliknya mendadak jadi punya utang," ucap Prof Nandang.
Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unisba ini mengatakan, pelaku bisa pula dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti melanggar peraturan tersebut. Menurutnya penerapan aturan ini bisa dilakukan, bila saat penggunaan data warga yang menjadi korban menggunakan internet atau segala aspek terkait yang diatur UU ITE.
"Bahkan jika penyidik melakukan penanganan dan ada perkembangan yang mengarah ke UU perbankan bisa juga, tidak menutup kemungkinan. Sebab bagaimanapun lembaga pembiayaan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi