Oknum di PNM Bisa Terseret jika Terlibat Kasus Ratusan Warga Garut Mendadak Memiliki Utang

GARUT, iNews.id - Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Nandang Sambas mengatakan, oknum di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Garut bisa terseret jika terbukti terlibat dalam kasus ratusan warga Desa Sukabakti, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut mendadak memiliki utang. Kasus ini diduga terjadi karena kurangnya pengawasan.
"Misalnya ada oknum di PNM yang ikut terlibat, bisa pegawai atau lainnya. Saya melihat pengawasan kurang, karena begitu banyaknya orang atau warga yang digunakan identitasnya. Ada kecurigaan apakah terjadi kongkalikong atau semacam kerja sama dengan pelaku atau bagaimana, dalam hukum bahasanya secara bersama-sama. Ini yang mesti dipecahkan aparat kepolisian, alurnya bagaimana," kata Prof Nandang Sambas, Rabu (19/7/2023).
Para pelaku yang menyebabkan ratusan warga berutang, ujar Prof Nandang, bisa dipidana. Mereka dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan aturan soal perbankan.
"Banyak aturan yang dilanggar dalam kasus tersebut. Secara kasat mata, kasus ini merupakan penipuan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri pribadi. Sehingga, secara klasik bisa diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Prof Nandang Sambas.
Editor: Agus Warsudi