get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo di Tasikmalaya Memanas, Massa Berkostum Hitam Rusak Kantor DPRD

Objek Wisata di Kota Tasikmalaya Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Senin, 31 Mei 2021 - 23:46:00 WIB
Objek Wisata di Kota Tasikmalaya Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya
Pengunjung objek wisata Karangresik seperti berada di perkampungan penduduk di Korea Selatan. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat mengizinkan objek wisata beroperasi menerima kunjungan wisatawan. Namun, pengelola wajib memenuhi syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat karena wabah Covid-19 masih mengancam kesehatan masyarakat.

"Wisata sudah dibuka lagi, tapi tetap sesuai ketentuan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf di Tasikmalaya, Senin (31/5/2021).

Dia mengemukakan, Pemkot Tasikmalaya sebelumnya menetapkan kebijakan larangan beroperasi untuk tempat wisata karena khawatir terjadi kerumunan orang yang bisa menimbulkan penularan wabah Covid-19.

Alasan sekarang dibuka lagi karena mobilisasi orang terutama pemudik yang datang dari luar kota sudah pulang sehingga akan mengurangi kerumunan orang di tempat wisata. "Kemarin wisata kita tutup karena yang mudik belum pada pulang, kalau sekarang kerumunan bisa dihindari," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut