Nyamar Jadi Pemulung, Pemuda Ini Gasak Laptop, HP, dan Uang Milik Santri di Cirebon
Selasa, 18 Januari 2022 - 19:50:00 WIB
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti tersisa yang belum terjual. Antara lain, satu unit laptop merk Lenovo Thinkbook, satu unit Laptop merek Lenovo Ideapad, satu HP Samsung M11, dan satu HP Asus Zenfone L1.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. "Tersangka SP terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor: Agus Warsudi