Nyamar Jadi Pemulung, Pemuda Ini Gasak Laptop, HP, dan Uang Milik Santri di Cirebon
CIREBON, iNews.id - SP (25), ditangkap polisi lantaran mencuri dua unit laptop, empat handphone (HP) da uang tunai Rp3,3 juta milik santri di Ponpes As Sunnah, Jalan Ali Bin Abi Tholib, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Saat beraksi, SP menyamar sebagai pemulung barang bekas.
Akibat pencurian yang terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 04.15 WIB itu, para santri di Ponpes As Sunnah mengalami kerugian satu unit laptop Asus X441U Rp9 juta, laptop merek Lenovo Thinkbook Rp8,8 juta.
Laptop Lenovo Ideapad Rp4,3 juta, dua HP Xiaomi Note 9 Rp5 juta, satu HP Asus Zenfone L1 Rp1,2 juta, dan satu HP Samsung M11 Rp1,8 juta. Kemudian, para santri juga kehilangan uang tunai Rp3,3 juta. Total kerugian para korban sebesar Rp33,4 juta.
Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan para santri ke Polres Cirebon Kota. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota mengidentifikasi pelaku, SP, warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. "Kami menerima laporan tindak pidana pencurian yang dialami oleh santri di Ponpes As Sunnah. Lalu kami lakukan penyelidikan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Selasa (18/01/2022)
Tim Khusus Polres Cirebon, ujar AKBP M Fahri Siregar, berhasil menangkap pelaku SP pada Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB saat akan menjual satu barang bukti secara COD (cash on delivery) di Jalan Cendana, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Tersangka SP, mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati lokasi kejadian. Setelah dirasa aman, barulah pelaku beraksi mengambil tiga unit laktop, empat HP, dan uang tunai.
"Barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok. Setelah itu, pelaku mengambil barang curian saat keluar dari area Ponpes As Sunnah," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti tersisa yang belum terjual. Antara lain, satu unit laptop merk Lenovo Thinkbook, satu unit Laptop merek Lenovo Ideapad, satu HP Samsung M11, dan satu HP Asus Zenfone L1.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. "Tersangka SP terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor: Agus Warsudi