get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Pikap Tabrak Pohon di Cimanggung Sumedang, 2 Tewas Tergencet

Tipu 150 Orang dengan Modus Arisan, Pasutri asal Sumedang Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 01 Maret 2022 - 17:36:00 WIB
Tipu 150 Orang dengan Modus Arisan, Pasutri asal Sumedang Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka penipuan MAW dan HTP digelandang petugas Polsek Jatinangor untuk dibawa ke Mapolda Jabar. (FOTO: iNews/BEBEN HVA)

Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun penjara.

Pelaku MAW dan HTP juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut