Nekat Tanam Ganja di Rumah, Warga Banjaran Bandung Ditangkap Polisi

Selain mengungkap kasus warga Banjaran menanam ganja, tutur Kapolresta Bandung, personel Satres Narkoba juga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, yaitu MH, MR dan DS. Mereka ditangkap lantaran mengedarkan ganja.
"Satu tersangka memiliki ganja sebanyak 1 kilogram yang dibungkus dalam pakaian. Kemudian dua tersangka lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering dengan berat 10 gram per paket," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dalam pasal itu disebutkan barang siapa tanpa hak menanam tanaman ganja atau memiliki lebih dari 5 gram narkotika jenis ganja maka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kombes Pol Kusworo.
Editor: Agus Warsudi