Nekat Tanam Ganja di Rumah, Warga Banjaran Bandung Ditangkap Polisi

BANDUNG, iNews.id - Pria paruh baya berinisial UR (50) alias Jegoh ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bandung. Jegoh ditangkap karena nekat menanam ganja di rumahnya, Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua pohon ganja siap panen yang telah ditanam tersangka di area yang biasa dipakai resepsi pernikahan.
"Barang bukti pohon ganja yang ditanam di Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung ini kira-kira berusia kurang lebih 8 bulan," kata Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka Jegoh mengaku pohon ganja siap panen ini awalnya ditanam dari biji yang didapatkan dari seorang teman. Selain ganja, petugas juga menduga Jegoh mengonsumsi sabu karena ditemukan alat isap atau bong di lokasi penanaman ganja.
Dari beberapa biji ganja, Jegoh berdalih hanya dua pohon yang tumbuh. "Tersangka mengaku baru dua kali panen dan ganjanya dikonsumsi sendiri. Dari hasil pendalaman, tersangka (UR) merupakan seorang residivis kasus sama," ujar Kombes Pol Kusowor Wibowo.
Editor: Agus Warsudi