get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa Sespimen Polri Belajar Manajemen Pengamanan Pemilu di Polrestabes Bandung

Nekat Tanam Ganja di Rumah, Warga Banjaran Bandung Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Maret 2023 - 13:20:00 WIB
Nekat Tanam Ganja di Rumah, Warga Banjaran Bandung Ditangkap Polisi
Polisi menangkap Jegoh (lingkaran merah) lantaran nekat menanam pohon ganja. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

BANDUNG, iNews.id - Pria paruh baya berinisial UR (50) alias Jegoh ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bandung. Jegoh ditangkap karena nekat menanam ganja di rumahnya, Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua pohon ganja siap panen yang telah ditanam tersangka di area yang biasa dipakai resepsi pernikahan.

"Barang bukti pohon ganja yang ditanam di Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung ini kira-kira berusia kurang lebih 8 bulan," kata Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka Jegoh mengaku pohon ganja siap panen ini awalnya ditanam dari biji yang didapatkan dari seorang teman. Selain ganja, petugas juga menduga Jegoh mengonsumsi sabu karena ditemukan alat isap atau bong di lokasi penanaman ganja.

Dari beberapa biji ganja, Jegoh berdalih hanya dua pohon yang tumbuh. "Tersangka mengaku baru dua kali panen dan ganjanya dikonsumsi sendiri. Dari hasil pendalaman, tersangka (UR) merupakan seorang residivis kasus sama," ujar Kombes Pol Kusowor Wibowo.

Selain mengungkap kasus warga Banjaran menanam ganja, tutur Kapolresta Bandung, personel Satres Narkoba juga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, yaitu MH, MR dan DS. Mereka ditangkap lantaran mengedarkan ganja.

"Satu tersangka memiliki ganja sebanyak 1 kilogram yang dibungkus dalam pakaian. Kemudian dua tersangka lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering dengan berat 10 gram per paket," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dalam pasal itu disebutkan barang siapa tanpa hak menanam tanaman ganja atau memiliki lebih dari 5 gram narkotika jenis ganja maka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kombes Pol Kusworo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut