get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Subang Didenda Rp30 Juta

Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Warga Subang Didenda Rp100.000

Jumat, 16 Juli 2021 - 21:11:00 WIB
Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Warga Subang Didenda Rp100.000
Dadu Syamsudin, warga yang nekat menggelar hajatan saat PPKM darurat menjalani sidang tipiring di depat kantor Kecamatan Jalancagak, Subang. (Foto: Yudy Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali digelar, Jumat (16/7/2021). Dalam sidang, seorang warga yang nekat menggelar hajatan didenda Rp100.000.

Sedangkan dua pabrik yang melanggar PPKM darurat masing-masing divonis denda Rp20 juta. Selain warga hajatan dan dua pabrik, sidang diikuti oleh 22 pelanggar PPKM darurat di Subang yang digelar di depan kantor Kecamatan Jalancagak. Para pelanggar tersebut antara lain, warga, pedagang, dan pengusaha pabrik. 

Dadu Syamsudin, warga pelanggar PPKM darurat, mengatakan, terpaksa menggelar hajatan karena putrinya ingin menikah. Saat acara, Dadu hanya mengundang keluarga dan tidak menggelar hajatan besar-besaran. "Ada pemberitahuan dari desa. Tapi keluarga, gimana lah," kata Dadu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Taliwondo mengatakan, selama penerapan PPKM darurat, Kejari Subang telah menindak 178 pelanggar. "Para pelanggar sebagian besar pelaku usaha non-esensial yang tetap buka hingga perusahaan besar yang tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja," kata Kajari Subang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut