Kemudian, Pasal 185 juncto 68 UU Rl Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku Grace Rani mengaku mendaur ulang limbah sarung tangan medis ini kurang lebih enam bulan. Sarung tangan hasil olahan tersebut, dipasarkan di Jakarta dan Surabaya.
"Jadi, sarung tangan medis bekas dikumpulkan lagi. Direkondisi, seolah-olah baru. Padahal itu sudah bekas," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreksrim Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).
Untuk menjalankan usaha daur limbah ulang sarung tangan medis ilegal atau tanpa izin tersebut, ujar Kombes Pol Ulung, Pelaku telah mempekerjakan 178 karyawan. Tempat daur ulang limbah sarung tangan medis ini berlokasi di Jalan Curug Candung Nomor 18, Kota Bandung.
"Tak menutup kemungkinan sarung tangan tersebut disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis. Dari penglihatan, tak ada ciri yang membedakan dengan sarung tangan baru. seusai didaur ulang, sarung tangan dikemas pelaku ke dalam kotak berisi 100 buah," ujar Kombes Pol Ulung.
Editor : Agus Warsudi