Bupati Majalengka Setuju Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Langgar Prokes
MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku setuju kepala daerah bisa diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sebab penanganan Covid-19 harus terintegrasi dari tingkat tertinggi, hingga paling bawah.
"Saya setuju, setuju. Jadi begini ya. kan penanganan covid ini harus diselenggarakan secara terintegrasi, terpadu. Dari mulai Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala desa, RT, RW. Struktur birokrasinya kan seperti itu," kata Karna, Jumat (20/11/2020).
Karna menjelaskan, maksud terintegrasi itu, harus sama dan seragam. Dia menilai, kepala daerah tidak bisa sesukanya dalam penanganan virus corona.
"Tidak bisa seorang kepala daerah karep sorangan (sesuka sendiri). Dengan tidak mengindahkan aturan yang sudah baku dan ada. Ketika Presiden atau Mendagri mengultimatum akan menindak kepala daerah yang membangkang, setuju saya mah," kata dia.
"Ya iya (termasuk diberhentikan). Karena ini resikonya, resiko yang sangat berat, berhadapan dengan nyawa manusia. Kalau masing-masing kepala daerah memiliki cara sendiri, ya kecuali kalau caranya lebih bagus dari yang sudah ditetapkan," imbuh Karna.
Editor: Faieq Hidayat