Bupati Majalengka Setuju Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Langgar Prokes
Jumat, 20 November 2020 - 13:32:00 WIB
Saat disinggung terkait konsekuensi dari pernyataan Mendagri, kepala daerah akan diberhentikan ketika abai prokes, Karna kembali menegaskan kesiapannya.
"Saya siap. Makanya saya selalu aturan kita pedomani, kita kaji bersama, dari Presiden, dari Kementerian, dari Gubernur kita kaji bersama dengan satuan gugus bagaimana output dan keluarannya," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat