get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Bupati Majalengka Setuju Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Langgar Prokes

Jumat, 20 November 2020 - 13:32:00 WIB
Bupati Majalengka Setuju Kepala Daerah Bisa Diberhentikan jika Langgar Prokes
Bupati Majalengka Karna Sobahi meninjau pelaksanaan tes swab massal. (Foto iNews/M Zeni).

Saat disinggung terkait konsekuensi dari pernyataan Mendagri, kepala daerah akan diberhentikan ketika abai prokes, Karna kembali menegaskan kesiapannya.

"Saya siap. Makanya saya selalu aturan kita pedomani, kita kaji bersama, dari Presiden, dari Kementerian, dari Gubernur kita kaji bersama dengan satuan gugus bagaimana output dan keluarannya," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut