BANDUNG, iNews.id - Grace Rani (39), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung karena diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. Perempuan yang beralamat Jalan Rajawali Barat, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ini, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain mengolah limbah sarung tangan medis tanpa izin, tersangka Grace juga diduga mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terancaman pidana penjara lima tahun.
Pasal 197 juncto 105 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Editor : Agus Warsudi