Nekat Bisnis Ganja, Mahasiswa Bandung Ditangkap Polisi di Cimahi
CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap empat pengedar narkoba jenis ganja inisial SV, SS, HR dan AB di Jalan Haji Haris pada Senin (28/9/2020). Dari empat pengedar, tersangka SV merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.
Tersangka SV mengaku merintis bisnis ganja sejak tiga bulan yang lalu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan dengan cepat. Bermodal uang Rp10 juta, dia mantap menjalankan bisnis barang haram tersebut.
SV mendapatkan kirima ganja 700 gram dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Ganja tersebut lalu diedarkan di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Saya baru tiga bulan jualan, modal Rp10 juta tapi baru dapat Rp4 juta. Biasanya jual ke kalangan mahasiswa," ucapnya sambil tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/10/2020).
Editor: Faieq Hidayat