Nekat Bisnis Ganja, Mahasiswa Bandung Ditangkap Polisi di Cimahi
CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi, Jawa Barat menangkap empat pengedar narkoba jenis ganja inisial SV, SS, HR dan AB di Jalan Haji Haris pada Senin (28/9/2020). Dari empat pengedar, tersangka SV merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.
Tersangka SV mengaku merintis bisnis ganja sejak tiga bulan yang lalu dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan dengan cepat. Bermodal uang Rp10 juta, dia mantap menjalankan bisnis barang haram tersebut.
SV mendapatkan kirima ganja 700 gram dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Ganja tersebut lalu diedarkan di wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Saya baru tiga bulan jualan, modal Rp10 juta tapi baru dapat Rp4 juta. Biasanya jual ke kalangan mahasiswa," ucapnya sambil tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (2/10/2020).
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan tersangka ini menyasar kalangan mahasiswa di Cimahi, KBB, dan Kota Bandung. Biasanya dijual dengan varian paket 100 gram seharga Rp700.000, 5 gram dijual Rp50.000. Selain mengedarkan, mereka juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut.
"Sistem jual belinya adalah dengan cash on delivery (COD), pelanggan didominasi mahasiswa," kata Yoris.
Saat menggeledah tempat kos tersangka, anggota juga mendapati barang bukti 14 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam kantung kain bertuliskan nasi padang. "Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun," katanya.
Editor: Faieq Hidayat