Nama Warga KBB Dicatut Jadi Anggota Parpol Terus Bertambah
Jumat, 14 Oktober 2022 - 14:32:00 WIB
"Kalau tiba-tiba terdaftar sebagai anggota parpol tertentu padahal yang bersangkutan tidak merasa, langsung saja laporkan ke KPU," sarannya.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi Parpol Peserta Pemilu dan Surat KPU RI Nomor 670/2022 tengang Tanggapan Masyarakat, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.
"Nantinya kami juga akan melakukan klarifikasi kepada orang yang namanya tercatat sekaligus kepada parpolnya. Secara bertahap kita proses dan sampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi