KPU Jabar Buka Posko Pengaduan, Warga Namanya Dicatut Parpol Silakan Melapor

BANDUNG, iNews.id - Warga yang namanya dicatut partai politik (parpol) sudah bisa mengadu ke posko pengaduan di kantor kabupaten/kota di Jawa Barat. Pembukaan posko ini sebagai respons adanya temuan kasus pencatutan nama warga oleh parpol yang melakukan pendaftaran ke KPU menjelang Pemilu 2024.
"Cuma yang temuan itu adalah yang dicatut namanya. Warga masyarakat yang masuk ke dalam parpol padahal mereka bukan anggota parpol. Namanya dicatut. Itu kita membuka posko aduan," kata Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, di Kota Bandung, Kamis (13/10/2022).
Apabila ada warga yang namanya dicatut oleh parpol padahal bukan anggota/pengurus parpol, kata Rifki, maka silakan mengadu ke posko aduan tersebut.
"Agar namanya bisa terhapus maka silakan lapor ke posko. Itu posko aduannya di KPU tingkat kabupaten/kota," kata Rifki.
Dia mencontohkan KPU Kota Cimahi menerima laporan terkait adanya nama warga Kota Cimahi yang dicatut parpol, salah seorang warga yang namanya dicatut merupakan anggota TNI.
"Seperti kasus di Kota Cimahi, ada anggota TNI yang namanya ternyata masuk (dicatut) anggota partai, padahal ternyata bukan anggota parpol. Itu nanti kalau tidak dihapus mereka bisa kena sanksi," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi