get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bandung Tolak Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu: Kami Sudah Dibebani Pajak!

Heboh! Nama Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Dicatut Minta Sumbangan

Senin, 15 Juli 2024 - 10:11:00 WIB
Heboh! Nama Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Dicatut Minta Sumbangan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman saat membuat video klarifikasi yang mencatat namanya minta donasi. (Foto: X/@langitan99)

BANDUNG, iNews.id - Nama Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini rupanya dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama hakim asal Karawang tersebut untuk menipu.

Hal ini diungkapkan Eman melalui unggahan akun X @langitan99 yang membuat heboh netizen. Dia mengaku gerah atas tindakan orang tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya untuk meminta sumbangan ke masyarakat.

Dia menyebut pelaku menggunakan akun medsos dengan memakai nama dan fotonya.

"Assalamualaikum warramatullahi wabarrakatu. Karena banyak sekali akun-akun yang mengatasnamakan nama saya, perlu diperhatikan bahwa akun yang benar adalah akun ini. Saya tidak pernah meminta donasi ataupun sumbangan dari siapa pun. Jika ada yang meminta donasi itu dipastikan tidak benar dan penipuan. Mohon agar diabaikan. Terima kasih. Wassalamualaikum warramatullahi wabarrakatu," ujar Eman dikutip Senin (15/7/2024).

Selain itu, unggahan tersebut menuliskan keterangan 'Tolong disebarluaskan untuk menyelamatkan nama baik salah satu hakim yang dimiliki negeri ini'.

Sejak diunggah sampai hari ini, video postingan Hakim Eman Sulaeman telah dilihat 14.800 kali, 247 diunggah ulang dan mendapat 344 like.

Sejumlah netizen bersimpati kepada hakim Eman Sulaeman. Salah satunya Ical Muh pemilik akun @Sadar_waras.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut