Musnahkan Barang Bukti, Kejari Karawang Blender Narkoba dan Potong 7 Pistol Rakitan

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang memusnahkan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan, Senin (32/10/2022). Barang haram yang dimusnahkan itu dengan cara dipotong, diblender dan dipalu.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, yakni 783 gram sabu-sabu dan 277 gram ganja. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 7 pucuk pistol rakitan dengan cara dipotong-potong.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor. Seluruh barang bukti hasil kejahatan dan sudah berkekuatan hukum tetap, harus segera kami musnahkan. Kami juga memusnahkan puluhan ribu butir jenis MF dan Tramadol yang biasa dikonsumsi para pelajar," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana seusai memusnahkan barang bukti.
Menurut dia, barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dipotong-potong. Bahkan ratusan handphone dimusnahkan dengan cara dipalu hingga hancur.
"Semua kita musnahkan dengan empat cara seperti dibakar, dipotong, diblender dan dipalu. Yang pasti barang bukti tersebut sudah tidak bisa digunakan," katanya.
Editor: Asep Supiandi