get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Cabuli Sesama Penyandang Disabilitas di Cirebon, Modus Ajarkan Anatomi Tubuh

Murid Penyandang Tunagrahita di Cirebon Dicabuli Guru Tunanetra sejak SMP hingga SMA

Sabtu, 25 Februari 2023 - 08:17:00 WIB
Murid Penyandang Tunagrahita di Cirebon Dicabuli Guru Tunanetra sejak SMP hingga SMA
Tersangka IR, guru SLB dijebloskan ke penjara lantaran diduga mencabuli muridnya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan IR terhadap korban berlangsung di lingkungan SLB tempatnya mengajar. 

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut