Murid Penyandang Tunagrahita di Cirebon Dicabuli Guru Tunanetra sejak SMP hingga SMA
Sabtu, 25 Februari 2023 - 08:17:00 WIB

Dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan IR terhadap korban berlangsung di lingkungan SLB tempatnya mengajar.
Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor: Agus Warsudi