get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Cabuli Sesama Penyandang Disabilitas di Cirebon, Modus Ajarkan Anatomi Tubuh

Murid Penyandang Tunagrahita di Cirebon Dicabuli Guru Tunanetra sejak SMP hingga SMA

Sabtu, 25 Februari 2023 - 08:17:00 WIB
Murid Penyandang Tunagrahita di Cirebon Dicabuli Guru Tunanetra sejak SMP hingga SMA
Tersangka IR, guru SLB dijebloskan ke penjara lantaran diduga mencabuli muridnya. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Murid tunagrahita yang jadi korban kebejatan guru IR (28) di Kabupaten Cirebon, dicabuli selama tiga tahun, sejak SMP hingga SMA. Saat ini korban menjalani trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait di Cirebon.

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku IR, perbuatan mesum itu berlangsung selama tiga tahun, sejak September 2019 hingga Agustus 2021.

"Tersangka mencabuli korban sejak masih di SMP hingga SMA. Perbuatan bejat tersangka IR terbongkar setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.

Orang tua korban lantas melaporkan IR ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon. Atas laporan itu, petugas menangkap IR.

"Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023. Kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami mengamankan IR beberapa hari yang lalu," kata Kapolresta Cirebon, Jumat (24/2/2023).

Kombes Pol Arif Budiman menyatakan, modus operandi pelaku IR dalam melancarkan aksi mesumnya dengan berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan. 

"IR merupakan penyandang tunanetra, tenaga pengajar di tempat korban bersekolah," ujar Kombes Pol Arif Budiman.

Dalam kasus ini, tutur Kapolresta Cirebon, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan cabul tersebut dilakukan IR terhadap korban berlangsung di lingkungan SLB tempatnya mengajar. 

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut