MUI Minta Kanwil Kemenag Jabar Membenahi Sistem Pendidikan di Pesantren
Jumat, 10 Desember 2021 - 13:56:00 WIB
Ternyata, jumlah korban bukan satu, melainkan belasan anak. Total 12 santriwati anak yang jadi korban pemerkosaan. Beberapa lainnya hanya dicabuli. Saat itu, korban berusia antara 16 dan 17 tahun. Pemerkosaan itu pun berlangsung selama 5 tahun dari 2016 sampai 2021.
Sidang perkara ini berlangsung di PN Bandung dimulai pada 17 November 2021. Persidangan telah digelar tujuh kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Namun berdasarkan catatan LPSK, tujuh dari 12 santriwati di antaranya telah melahirkan anak pelaku HW.
Editor: Agus Warsudi