MUI Minta Kanwil Kemenag Jabar Membenahi Sistem Pendidikan di Pesantren
"Masyarakat diimbau untuk ikut berpartisipasi mengawasi setiap aktivitas lembaga pendidikan di lingkungannya untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi," ujar Rafani.
Diketahui, ustaz Herry Wirawan, pimpinan Ponpes TM Boarding School Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung didakwa mencabuli 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, memperkosa para korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Kasus asusila ini terungkap pada Mei 2021, ketika korban melapor ke Polda Jabar. Laporan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan memeriksa sejumlah saksi.
Editor: Agus Warsudi